Berikut Point Penting mengenai Perhitungan Jika Penumpang Melakukan Pembatalan Tiket :
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.
5. Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar.
6. Pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Anda bisa membaca lebih lanjut PM No. 30 Tahun 2021 ini dengan pada situs resmi Kementerian Perhubungan di sini.